Laman

Selasa, 04 Mei 2010

tingkat penghasilan anda dengan klik ini

<a
href="http://www.internetgratisselamanya.com?id=xxxxx"><img
src="http://www.internetgratisselamanya.com/images/igs120-600.gif" ></a>

Senin, 26 April 2010

budayakan kebudayaan lokal sumbawa besar

KEBUDAYAAN SUMBAWA DI MASA TRANSISI (Menyikapi Permasalan Budaya Lokal)
OLEH : KHARISMA SUSANTO, A.Md.
1. Karakter (Tau Samawa) Masyarakat Samawa
Sumbawa berasal dari kata samawa, yang dapat diartikan dalam tiga poin pokok penggalan kata samawa yaitu “Kata SA”, “Kata MA”, “Kata WA” . dimana bila ketiga penggalan kata itu diartikan perpenggalannya dapat diartikan : SA berarti Sakinah, MA berarti Mawatdah dan WA berarti Warrahmah. Ditinjau dari segi bahasa samawa berarasal dari kata Samawi yang berarti Langit Atau dataran tinggi. Secara kharfiah samawa dapat diartikan kerajaan langit yang menjunjung tinggi rasa demokrasi yang tinggi guna membentuk masyarakat yang damai dan diridoi Allah SWT.
Dari hal di atas dapat dilihat bahwa karakter dasar bawaan tau samawa (masyarakat Sumbawa) merupakan komunitas masyarakat yang peramah dan (lenge Rasa) penuh toleransi. Sikap keterbukaan dalam menerima masyarakat yang diluar masyarakat Sumbawa sangat kental sekali sehingga dari sini dapat kita lihat bahwa masyarakat Sumbawa adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi rasa toleransi sesama manusia.
Kecenderungan sifat tersebutlah yang membawa masyarakat Sumbawa paling cepat terkontaminasi dengan hal-hal baru atau gaya hidup dari pendatang yang merupakan cikal bakal dari hilangnya adat asli tau samawa.
Tau samawa dalam perkembangannya dari masa swaparaja tahun 1958 yang di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan raja-raja Se-Pulau Sumbawa sampai pada otonomi daerah saat ini mengalami kemunduran yang signifikan dalam perkembangan budaya lokalnya yang bisa dikatakan sudah hampir terlupakan (mati kutu) hal-hal yang menjadi aspek dasar dari budaya lokal itu sendiri.
Selama masyarakat tana samawa melupakan apa yang menjadi dasar dari segala dasar keterbentukan ke-diri-annya sebagai tau samawa, selama tau samawa melupakan Nafas yang sesungguhnya menjadi ruh kekuatan diri (self ontology) tau samawa, maka tidak akan ada pencerahan landasan di tana samawa tercinta ini. Bukankah menjadi pantas data-data sektor pendidikan, pertanian, pariwisata dan pertambangan kita hari ini yang melemah, karena tiada lagi yang tersisa dari ke-tau-an ke-samawa-an kita, kepahaman kita atas falsafah samawa. Sadar akan ke-diri-an kita yang tak sempat kita sadari, dihempaskan oleh kejamnya realitas sejarah pembodohan berabad-abad. Aborsi kesadaran dibawah tebalnya lapis-lapis selimut ideology ketidaksadaran.
2. Hilangnya Adat Asli Sumbawa “Dalam Aspek Pelestarian Budaya Lokal”
Adat samawa merupakan kebangaan yang hakiki milik tau samawa itu sendiri, namun dalam perkembangannya tata adat dan pemahaman tentang adat istiadat itu sendiri hilang ditelan arus zaman sehingga banyak membentuk peradaban baru yang sebenarnya bukan merupakan karakter dasar masyarakat Sumbawa itu sendiri.
Generasi baru yang terbentuk saat ini akibat dari ketidak pedulian generasi tua adalah generasi yang buta akan istilah-istilah dan tatanan adat yang kita banggakan sebagai nilai historis masyarakat samawa itu sendiri. Seperti hal :
a. Aturan adat
Seni kehidupan masyarkat samawa atau yang sering kita dengar dengan aturan adat (tata hidup) tau samawa merupakan suatu pokok pundasional yang menjadi penyeimbang dalam kehidupan sosial masyarakat.
Ada banyak aturan adat tau samawa yang merupakan peninggalan dari zaman kerajaan yang saat ini hampir punah di mata generasi muda, antara lain :
1. Batamong (silaturrahmi)
2. Barajak (gotong royong)
3. Basiru (saling tolong menolong)
4. Saling Satingi (memberikan penghargaan)
b. Kesenian Daerah
1. Lawas
2. Sakeco
3. Ratip Rabana ode dan Rea
4. Saketa
c. Permainan Rakyat
1. Karaci
2. Barapan Kebo
3. Nganyang Rame

d. Upacara adat tau samawa
1. Biso Tian Pade
2. Jeruk Ai Oram (Pangantan turin maning)
3. Solusi Kongret
Adanya upaya peningkatan karakter hidup generasi muda dalam menyikapi permasalahan budaya lokal dengan di fasilitasi oleh aturan adat yang disahkan oleh pemerintah daerah.

gagasan politik pilkada dalam pembangunan samawa 2010-2015


GAGASAN POLITIK PILKADA SAMAWA 2010-2015 DALAM PEMBANGUNAN LIMA TAHUN
(Oleh; KHARISMA SUSANTO, A.Md ,Pemuda Batu Tering Peduli Perubahan)

Gerakan merupakan awal dari sebuah peradaban yang dibentuk  sebuah system. System akan terbentuk dengan adanya kekuasaan. Kalimat awal dari tulisan ini penulis ingin mengajak pembaca untuk merenungi kejadian sejarah yang telah dilewati oleh tanah samawa tercinta ini dari 50 tahun silam sebagai tolak ukur awal pembentukan demokrasi.
Lima puluh tahun silam Sumbawa ini mengalami masa transisi menuju apa yang disebut dengan demokrasi. Dimana selalu timbul kendala pada cara penerapan kebijakan; Kebijakan yang konon katanya pro rakyat
Saya ingin mengajak pembaca mengaris bawahi Pro Rakyat. Apakah selama ini kebijakan yang di telorkan pemerintah sudah Pro Rakyat atau tidak, atau hanya pro kroni dan dipenuhi oleh unsure-unsure nepotisnya.? Rakyat harus bisa berpikir dan selalu mencermati segala bentuk kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah. Baik dalam segi peraturan dan isi dari birokrat yang mengisi bangku panas bagian kedinasan dari kepala sampai kasi dan kabag.
Sejarah diktatorisme Sumbawa belum lama berlalu, sejarah pergantian selalu menyisahkan tragedy; kuroptor lama pergi dan koroptor baru datang. Pemerintahan gaya lama pergi dan sekarang kita sedang dihadapkan dengan pilkada. Sudah jelas akan membentuk rezim baru dan gaya kepemimpinan yang baru pula atau tidak menutup kemungkinan akan muncul gaya yang lebih lihai lagi. Sedangkan kita selalu melihat perilaku politik tidak punya perubahan.
Hal-hal semacam inilah yang membuat kecurigaan rakyat bahwa pendatang baru tidaklah ubah dengan pemain lama.
Pertanyaan diatas sengaja diajukan mengingat segala bentuk kebijakan yang di telorkan pemerintah dalam satu dasawarsa ini justru mengalami kemunduran, baik dalam segi pembangunan maupun dalam membangun investasi dengan berbagai kalangan. Pemerintah masa lalu gagal membawa Sumbawa muncul lebih dari pada kabupaten yang yang terkelompokkan dalam propinsi Nusa tenggara Barat. Dan bahkan kemajuan itu jauh tertinggal di bawah kabupaten yang baru terbentuk seperti Kab. Sumbawa Barat baik dalam segi IPM maupun divestasi pembangunannya.
Singkronisasi pelaksanaan kebijakan justru bertolak 180 derajat jika dibandingan dengan apa yang tertera dalam visi misi para calon Bupati ketika mereka berusaha meyakinkan rakyat dalam kampanye-kampanye masa lalu. Akankah hal ini terulang kembali?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa telah menentukan 7 (tujuh) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk berlaga di 7 Juni mendatang yang kemudian telah melakukan penarikan nomor urut calon dari ke-7 pasangan tersebut.
Hasil undian tersebut menetapkan pasangan AN-NUR pada urutan (1), Jabir-Johan (2), JM-Arasyi (3), IMAN (4), MUDA (5), PAS (6), dan ARAS jatuh pada urutan terakhir no urut 7.
Yang menarik setelah perolehan nomor masing-masing kandidat secara seksama mengartikan No Urut masing-masing dan tidak tanggung-tanggung mereka mengaitkan dengan kalimat-kalimat Allah serta kejadian-kejadian yang hampir mirip dengan keyakinan No urut mereka. Sebuah trik macam itu bukanlah suatu permasalahan karena itu adalah hak dari masing-masing tem sukses guna meningkatkan harga jual kandidatnya masing-masing.
Akan tetapi yang perlu masyarakat pahami saat ini adalah mengenai sejauh mana mereka bisa mengaplikasikan apa yang menjadi visi-misi mereka kedepan. Delematis sekali bila apa yang tertera dalam setiap konsep kebijakan para kandidat tidak kita pahami hal semacam inilah yang akan membuat para pemilih sama dengan memilih kucing dalam karung.
Kita harus bisa melihat dan mencermati segala bentuk visi misi yang di dengung-dengungkan oleh masing-masing kandidat pada masa kampanye nanti. Jangan sampai kesalahan masa lalu terulang kembali dan akan selalu menjadi penyesalan yang berkempanjangan di hati kita sebagai rakyat.
Karena rakyat saat ini membutuhkan pemerintahan yang cerdas serta bisa membangun tanah samawa ini lebih baik dari masa silam. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alat politik untuk mengapai apa yang mereka inginkan. Kita harus bisa melihat seluruh proses politik dan perencanaan kebijakan yang tertera dalam visi misi kandidat dimana harus memberikan keuntungan bagi segenap unsure rakyat bukan bagi kroni-kroninya.
Dari itu akuntability para calon menjadi titik krusial dalam masyarakat melakukan penilaian terhadap para kandidat. Dimana akuntabilitas adalah aturan yang menunjukkan apakah aktivitas birokrasi public atau pelayanan yang akan dilakukan oleh para kandidat sudah sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat dan apakah yang menjadi visi misi mereka sudah bisa mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Jangan sampai kita terjebak pada kandidat yang orientasinya kepada kekuasaan dan bukannya kepentingan public atau pelayanan terhadap masyarakat secara umum. Karena sebagian pejabat birokrat saat ini hanya menempatkan diri sebagai penguasa dan jarang sekali kita menemukan pejabat yang menyadari peranannya sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Kalau pola pelayanan itu yang kita pilih maka system administrasi publik sudah pasti akan gagal menjembatani kepentingan rakyat pada umumnya.dari itu sangat diperlukan pencermatan dari masayarkat itu sendiri untuk menilai sejauh mana bentuk perumusan visi misi dapat dilaksanakan dalam penerapan kebijakan dimasa akan datang.

Dengan demikian, dilema yang harus dihadapi oleh  bupati dan wakil bupati terpilih pasca pilkada nanti ialah bahwa aparat birokrasi harus tanggap terhadap semua kepentingan politik yang disalurkan oleh masyrakat. Dan pada saat yang sama bupati dan wakil bupati terpilih harus mampu membuat kebijakan publik secara efektif sesuai dengan tuntutan perubahan situasi ekonomi, politik dan social budaya masyarakat.

TERIAKKAN KEBENARAN
WALAU PUN ITU PAHIT




gagasan politi

gakharisma

Kamis, 01 April 2010

pembebasan

III. Pengalaman dari Komune Paris Tahun 1871
Analisa Marx

1. Dimana Letak Heroisme Kaum Komunard?

Telah diketahui benar bahwa dalam musim gugur tahun 1870 --beberapa bulan sebelum Komune-- Marx memperingatkan kaum buruh Paris bahwa sesuatu daya upaya untuk menggulingan pemerintah akan merupakan suatu kedunguan yang kalap. Tetapi ketika dalam Maret 1871, suatu pertempuran yang menentukan telah dipaksakan pada kaum buruh dan mereka menerimanya. Ketika pemberontakan telah menjadi suatu kenyataan, Marx menyambut revolusi proletar itu dengan antusisme terhangat, biarpun ada beberapa pertanda yang tidak menguntungan. Marx tidak mengambil sikap yang kaku dan berlagak tahu segala berupa menyalahkan suatu gerakan yang 'tidak pada waktunya' seperti yang diperbuat oleh penghianat Rusia yang terkenal keburukannya terhadap Marxisme, yaitu Plekhanov yang dalam November 1905 menulis secara begitu berani tentang perjuangan kaum buruh dan tani. Tetapi, sesudah Desember 1905, meratap gaya orang liberal: "Seharusnya mereka tidak usah mengangkat senjata".
Bagaimanapun, Marx tidak sekadar antusias terhadap heroisme kaum Komunard yang --seperti dinyatakan olehnya-- 'menggempur Langit'. Meskipun gerakan revolusioner massa tidak mencapai tujuannya, Marx menganggap hal tersebut sebagai pengalaman sejarah yang mempunyai arti penting luar biasa, sebagai suatu kemajuan tertentu revolusi proletar dunia, sebagai suatu langkah praktis yang lebih penting dari pada beratus-ratus program dan argumentasi. Menganalisa pengalaman ini, menarik pelajaran-pelajaran taktis darinya, menyelidiki kembali teorinya sendiri dalam sorotan pengalaman tersebut.... itulah tugas yang ditetapkan oleh Marx untuk dirinya sendiri.
Satu-satunya 'koreksi' yang Marx pikir perlu diadakan dalam Manifesto Komunis, dibuat olehnya berlandaskan pada pengalaman revolusioner dari Komune Paris.
Kata pengantar terakhir untuk Manifesto Komunis edisi Jerman yang diperbaharui, ditandatangani oleh kedua pengarangnya, bertanggal 24 Juni 1872. Dalam kata pengantar ini para pengarangnya, Karl Marx dan Frederick Engels mengatakan bahwa program dari Manifesto Komunis 'dalam beberapa bagiannya telah menjadi usang' dan mereka melanjutkan dengan mengatakan:
"Satu hal khususnya telah dibuktikan oleh Komune, yakni bahwa 'klas buruh tidak dapat begitu saja merebut mesin negara yang sudah jadi dan menggunakannya untuk tujuan-tujuannya sendiri'."
Para pengarangnya mengambil kata-kata tanda kutip tunggal itu dalam bagian-karangan dari buku Marx, Perang Dalam Negeri di Perancis. Jadi, Marx dan Engels menganggap satu pelajaran prinsipil dan fundamental dari Komune Paris sebagai sesuatu yang mempunyai arti penting luar biasa sehingga mereka mengajukannya sebagai suatu koreksi substansial dalam Manifesto Komunis.
Adalah sangat karakteristik, justru koreksi substansial inilah yang telah diputarbalikkan oleh kaum oportunis dan makna dari koreksi itu barangkali tidak diketahui sembilan per sepuluh, jika tidak sembilan puluh sembilan per seratus dari para pembaca Manifesto Komunis. Kita akan membahas pemutarbalikan ini lebih lengkap lagi kemudian, dalam bab yang diajukan khusus untuk soal-soal pemutarbalikan. Di sini sudah cukuplah untuk mencatat bahwa "interpretasi" vulgar yang berlaku sekarang ini mengenai pernyataan tersohor dari Marx yang baru saja dikutip tadi ialah bahwa di sini Marx membenarkan dan menekankan ide tentang perkembangan perlahan-lahan berlawanan dengan perampasan kekuasaan dan seterusnya.
Pada kenyataannya, apa yang terjadi justru sama sekali sebaliknya. Ide Marx adalah bahwa klas buruh harus menghancurkan, membinasakan 'mesin negara yang sudah jadi' dan tidak membatasi diri pada hanya merebutnya saja. Pada tanggal 12 April 1871, yaitu tepat pada waktu Komune, Marx menulis kepada Kugelmann:
"Jika engkau melihat pada bab terakhir dari karangan saya Brumaire Ke-18, engkau akan mendapati bahwa mengenai usaha selanjutnya dari Revolusi Perancis, saya menyatakan: bukanlah, sebagaimana telah terjadi sebelumnya, memindahkan mesin birokrasi-militer dari satu tangan ke tangan yang lain, melainkan menghancurkannya (huruf miring dari Marx, aslinya 'zerbrechen') dan justru inilah syarat pendahuluan bagi setiap revolusi Rakyat yang sejati di benua Eropa. Dan inilah apa yang diusahakan oleh kawan-kawan kita anggota Partai yang heroik di Paris". (Neue Zeit, th. XX.I, 1901-2, halaman 700). (Surat-surat Marx kepada Kugelmann, telah terbit dalam bahasa Rusia tidak kurang dari dua edisi, satu di antaranya saya yang menyusun dan memberi kata pengantarnya).
Kata-kata 'menghancurkan mesin birokratis-militer' dengan singkat menyatakan pelajaran prinsipil Marxisme mengenai tugas-tugas proletariat selama suatu revolusi dalam hubungannya dengan negara. Dan justru pelajaran inilah yang bukan saja dilupakan sama sekali, tetapi secara positif diputarbalikkan oleh 'interpretasi' yang sekarang berkuasa tentang Marxisme, penyimpangan ala Kautsky!
Adapun mengenai referensi Marx kepada Brumaire Ke-18, kami telah mengutip bagian-karangan secara penuh di atas.
Sangatlah menarik perhatian untuk mencatat, teristimewa dua hal dalam argumentasi Marx yang dikutip di atas. Pertama, ia membatasi kesimpulannya pada benua Eropa. Ini dapat dipahami dalam tahun 1871, ketika Inggris masih berperanan sebagai model dari suatu negeri kapitalis murni, tetapi tanpa klik militeris dan sampai derajat yang cukup lumayan, tanpa birokrasi. Maka itu Marx mengecualikan Inggris, dimana suatu revolusi --bahkan suatu revolusi Rakyatpun-- tampaknya mungkin ketika itu --dan memang mungkin-- tanpa syarat pendahuluan berupa penghancuran "mesin negara yang sudah jadi".
Kini dalam tahun 1917, dalam zaman perang imperialis besar pertama, kualifikasi yang dibuat oleh Marx ini sudah tidak valid lagi. Baik Inggris maupun Amerika, wakil-wakil terbesar dan terakhir --di seluruh dunia-- dari 'kemerdekaan' Anglo-Saxon, dalam artian bahwa mereka tidak memiliki klik-klik militeris dan birokrasi, sekarang ini telah sepenuhnya tenggelam ke dalam genangan rawa Eropa yang berdarah dan kotor berupa lembaga-lembaga birokratis-militer yang menunjukkan segala sesuatu pada diri mereka sendiri dan menginjak-injak ludes segala sesuatu. Dewasa ini, di Inggris dan Amerikapun 'syarat pendahuluan bagi setiap revolusi Rakyat yang sejati' adalah pembinasaan, penghancuran 'mesin negara yang sudah jadi' (disempurnakan di negeri-negeri tersebut antara tahun 1914 dan 1917, sampai pada taraf 'Eropa', taraf imperialis yang general).
Kedua, perhatian khusus hendaknya diberikan pada pendapat yang luar biasa mendalam dari Marx bahwa penghancuran mesin negara yang birokratis-militer adalah "syarat pendahuluan bagi setiap revolusi Rakyat yang sejati". Ide tentang revolusi "Rakyat" ini tampaknya janggal bahwa ia berasal dari Marx, sehingga kaum Plekanovis dan kaum Menshevik di Rusia, mereka yang menjadi penganut Struve yang menghendaki agar dianggap sebagai Marxis, mungkin sekali memaklumkan bahwa pernyataan semacam itu adalah suatu "kekhilafan dalam hal menulis" yang dilakukan Marx. Mereka itu mereduksi Marxisme sampai pada derajat berupa pemutarbalikan liberal celaka bahwa tak ada suatu apapun lagi yang ada bagi mereka di luar antitesis antara revolusi borjuis dengan revolusi proletar, dan bahkan anti tesis inipun mereka tafsirkan secara amat sangat tak bernyawa.
Apabila kita mengambil revolusi-revolusi abad ke-20 sebagai contoh kita akan --tentu saja-- harus menerima bahwa revolusi Portugal dan revolusi Turki itu kedua-duanya adalah revolusi borjuis. Tak ada satupun diantaranya adalah suatu revolusi "Rakyat", oleh karena dalam kedua revolusi itu massa rakyat --mayoritas sangat besar-- tidak tampil aktif, berdiri sendiri dengan tuntutan-tuntutan ekonomi dan politiknya sendiri sampai pada sesuatu ukuran yang patut diperhatikan. Sebaliknya, meskipun revolusi borjuis Rusia tahun 1905-07 tidak memperlihatkan sukses-sukses yang begitu "cemerlang" sebagaimana yang ada kalanya diperlihatkan oleh revolusi Portugal dan revolusi Turki, ia tak usah diragukan lagi adalah revolusi "Rakyat yang sejati", karena mayoritas massa Rakyat, golongan sosial yang paling rendah, terhimpit oleh penindasan dan penghisapan, bangkit secara independen dan meletakkan pada seluruh jalannya revolusi dan membubuhkan cap dari tuntutan mereka sendiri, dari daya upaya-daya upaya mereka untuk dengan caranya sendiri membangun suatu masyarakat baru guna mengganti masyarakat lama yang sedang dihancurkan.
Di Eropa dalam tahun 1871, tidaklah ada satu negeripun di daratan di mana proletariat merupakan mayoritas dari Rakyat. Suatu revolusi "Rakyat", revolusi yang benar-benar mengikutsertakan mayoritas ke dalam arusnya hanya dapat menjadi revolusi semacam itu jika ia mencakup proletariat maupun kaum tani. Dua klas inilah yang merupakan "Rakyat". Dua klas ini dipersatukan oleh kenyataan bahwa "mesin negara yang birokratis-militer" menindas, meremukkan, menghisap mereka. Menghancurkan mesin ini --membinasakannya-- ini adalah sungguh-sungguh untuk kepentingan "Rakyat", kepentingan mayoritas, kepentingan kaum buruh dan bagian terbesar kaum tani, ini adalah "syarat pendahuluan" untuk persekutuan bebas antara kaum tani yang termiskin dengan kaum proletar, sedang tanpa persekutuan semacam itu demokrasi menjadi goyah dan transformasi sosialis tidak mungkin.
Seperti yang telah diketahui dengan baik, Komune Paris memang membuka jalan ke arah persekutuan semacam itu, meskipun ia tidak mencapai tujuannya disebabkan oleh sejumlah keadaan intern maupun ekstern.
Maka dari itu, dalam berbicara tentang "Revolusi Rakyat yang sejati", Marx, tanpa sedikitpun lupa akan ciri-ciri khusus borjuis kecil (ia berbicara panjang lebar tentang mereka dan sering), memperhitungkan dengan seksama perimbangan sebenarnya dari kekuatan-kekuatan klas di dalam mayoritas dari negeri-negeri daratan Eropa dalam tahun 1871. Pada pihak lain, ia menegaskan bahwa "penghancuran" mesin negara diperlukan oleh kepentingan-kepentingan baik kaum buruh maupun kaum tani, bahwa ia mempersatukan mereka, bahwa ia menempatkan di hadapan mereka tugas bersama berupa menyingkirkan "parasit" dan menggantinya dengan sesuatu yang baru.
Tepatnya, dengan apa?

Rabu, 31 Maret 2010

sisi ekonomi sumbawa

Menyikapi Masalah Perkembangan Ekonomi Daerah “Paradigma Membangun Kemandirian Lokal”

(Kharisma Susanto, A.Md)

  1. Pemerintah Dalam Perkembangannya

Tidak dipungkiri lagi dalam penyelanggaraan pembangunan daerah tidak terlepas dari aspek keuangan yang sudah di atur dalam peraturan peralihan kebijakan keuangan pusat ke daerah yang sekarang disebut dengan otonomi daerah. Dalam terapannya otonomi daerah merupakan bagian dari seremonial peralihan kebijakan yang dalam perkembangannya menuntut pemerintah lokal untuk menjawab semua kebutuhan material masyarakatnya.

Pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang harus dipungut dan dikelolah secara baik dan merata serta bertanggung jawab. Pajak dan retribusi ini sebagian besar dipungut dari usaha sektor ekonomi menengah atau pengusaha mikro. Seperti pedagang grosir, penyewaan los pasar, retribusi parkir dan lain-lain.

Dalam perjalanan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lokal cenderung melupakan faktor ekonomi mikro yang mengakibatkan sektor ini terabaikan. Kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah daerah menurut pantauan penulis selama kurun waktu 10 tahun ini selalu terpusat pada pembangunan semata yang dalam hal justru akan menitikberatkan sector ekonomi menengah keatas yang yang sering disebut dengan konglomerat bukan berbasis pada usaha bakulan.

  1. Upaya Peningkatan Sektor Ekonomi Mikro

Pemerataan pembangunan daerah dalam aspek ekonomi pembangunan sangat penting dalam mengupayakan pemerataan ekonomi mikro atau Usaha Menengah

Sejarah telah mencatat bahwa pembangunan ekonomi pada masa orde baru telah menyuburkan sekelompok orang yang menguasai hampir seluruh sendi-sendi perekonomian di bumi Indonesia, mereka dijuluki konglomerat.

Krisis ekonomi yang demikian dahsyat yang belum dapat disembuhkan sampai saat ini, telah menumbuhkan kesadaran bagi kita, bahwa pengelolaan ekonomi nasional dengan mengandalkan para konglomerat sebagai engine of grouth, ternyata hanya membuat rapuhnya basis ketahanan ekonomi nasional.

Kasus tersebut merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dengan pengelolaan ekonomi yang kurang transparan dan kurang menciptakan partispasi rakyat banyak hanya akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan oleh group bisnis berskala besar yang memang mereka sangat rentan terhadap gangguan lingkungan dunia bisnis yang semakin hari semakin terbuka dan liberal.

Reformasi di bidang ekonomi menuntut adanya koreksi terhadap kebijaksanaan ekonomi lama dengan menetapkan kebiijaksanaan ekonomi baru yang bercorakkan kerakyataan, kemandirian dan kemartabatan dengan melaksanakan satu sistem yang berkesinambungan ekonomi baru itu. Meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Tap Nomor XVI/98, tentang politik ekonomi dalam rangka demokratisasi ekonomi, telah berusaha kearah tersebut.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dibidang ekonomi, tantangan berat yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya dalam mengatasi krisis ekonomi, akan tetapi juga merubah paradigma ekonomi konglomerasi ke paradigma baru ekonomi kerakyatan serta meningkatkan daya saing koperasi dan pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan pasar global.

Menyadari akan hal itu tersebut seharusnya pemerintah daerah sendiri harus tanggap dengan berbagai persoalan rakyat yang selama ini mendera penderitaan dengan kemampuan skill yang begitu rendah sehingga tidak dapat besaing dengan pengusaha-pengusaha menengah keatas.

  1. Solusi Kongkrit Model Pemberdayaan Sektor Ekonomi Mikro
    1. Pasar

Kebijakan

Dalam persaingan perdangangan yang terjadi akibat tidaknya terolah secara konsisten dalam artian tidak adanya manajemen pembinaan terhadap pedagang pasar itu sendiri sehingga mengakibatkan banyaknya pedagang yang tidak tahu tentang aturan penjualan kecenderungan semacam ini akan membuahkan hasil yang monoton pada pedagang itu sendiri.

Dari itu perlunya ada pembinaan strategi pasar yang baik guna meningkatkan daya saing dan peningkatan mutu penjualan.

Bukan sekedar itu saja yang terjadi saat ini, ada banyaknya keluhan dari pedagang tetap yang dipindahkan dengan asumsi untuk sementara saja pada saat terjadinya rehabilitasi bangunan pasar. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya secara tidak langsung pedagang itu di usir dari tempat berdagang atau losnya dan kemudian di tempatkan pedagang lain. Apakah ini yang disebut dengan transparansi kebijakan yang dilakukan di lingkungan pedagang mikro oleh pemerintah daerah.

Relokasi hanyalah sebuah kalimat penyelamatan kebijakan yang dilakukan oleh pejabat pasar yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari si pedagang baru atau pun sebuah penekanan terhadap pedagang yang tak taat peraturan yang dibuat sendiri oleh si penjaga pasar dengan mengabai peraturan pemerintah.

    1. Lapang Kaki Lima

Tata kota kabupaten sumbawa yang begitu tidak beraturan sudah jelas sedikit memberikan suatu keindahan kota, di tambah lagi dengan keberadaan pedagang kaki lima yang berserakan di pinggiran kota. Selain tidak memberikan konstribusi yang jelas kepada daerah juga mengakibatkan lalu lintas kota terhambat. Dari itu perlu sekali pemerintah daerah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang. Serta mengeluar peraturan daerah yang jelas tentang retribusi pedagang kaki lima.

    1. Pembinaan Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis telah menyampaikan beberapa pokok pikiran yang bersifat normative mengenai aspek-aspek yang kiranya perlu mendapat perhatian khusus dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi dimasa yang akan datang, khususnya dalam kerangka pemikiran atau konsep Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal, dimana diyakini dalam tataran praktis sesuai dengan prinsip “system ekonomi kerakyatan (Ekonomi Pancasila)” tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD’45, BAB XIV pasal 33 menerangkan tentang.

1. Perekonomian sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

2. Cabang produksi penting bagi Negara menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.

3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat.

4. Sumber kekayaan dan keuangan Negara dimufakatkan lembaga DPR, serta kebijakan ada pada perwakilan rakyat.

5. Warga Negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan.

6. Hak milik orang diakui dan pemanfaatan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

7. Potensi, inisiatif dan kreasi warga dikembangkan batas-batas tidak merugikan umum.

Dari jabaran di atas dapat kita lihat bahwa UUD 45 menjelaskan bahwa segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat atau pun daerah haruslah memihak kepada kaum mayoritas ( Rakyat Menengah kebawah) bukan kepada kaum Minoritas (Konglomerat).

Akan tetapi dalam perkembangan penyeimbangan antara keuangan daerah dengan keuangan pusat saat ini yang menuntut pemerintah daerah untuk mengekeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sering terjadi perbedaan yang signifikan antara Undang-Undang Pusat dengan Perturan Daerah itu sendiri. Dari itu penulis melihat bahwa kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah saat ini sering menjadi bomerang bagi ekpansi kebijakan itu sendiri. Dalam artian pelaksanaan kebijakan mengabaikan amanat yang diemban oleh Peraturan Daerah itu sendiri.

Dari itu perlulah ada kebijakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk menegur para pegawai yang selalu memanfaatkan jabatan dan kedudukan guna meraup keuntungan dari tangan rakyat. Sudahlah cukup penindasan ini dilakukan, marilah memcoba melakukan pembenahan kongrit kebijakan yang selalu menguntungkan bagi rakyat.

TERIAKAN KEBENARAN

WALAU ITU PAHIT